Senin, 05 Agustus 2019

Hubungan Geodesi dan Ilmu Ukur Tanah

Ilmu ukur tanah adalah bagian dari ilmu geodesi yang mempelajari cara-cara pengukuran di permukaan bumi dan di bawah tanah untuk keperluan pemetaan dan penentuan posisi pada daerah yang relatif sempit sehingga nsur kelengkungan permukaan bumi di abaikan.

Sedangkan geodesi mencakup kajian dan pengukuran yang lebih luas tidak hanya pemetaan dan penentuaan posisi di daratan, namun juga di dasar laut, juga penentuan bentuk dan dimensi bumi baik dengan pengukuran di bumi, menggunakan pesawat udara, maupun menggunakan satelit dan sistem informasinya.

Pengukuran atau surveying

1. Survei geodesi (Geodetic Surveying)

Meliputi bentuk dan ukuran bumi, medan gravitasi, penentuan jaringan kontrol pemetaan, astronomi dan penentuan posisi dengan satelit.

2. Survei Permukaan tanah datar (plane surveying)

Meliputi pengukuran dalam area yang terbatas sehingga efek kelengkunan permukaan bumi dapat diabaikan dan perhitunggannya dapat langsung direferensikan pada bidang datar. Plane surveying meliputi

a. Survei topografi

Pemetaan permukaan bumi fisik dan kenampakan hasil budaya manusia, yang kemudian disajikan dalam bentuk garis kontur.

b. Survei kadaster

Pengukuran untuk menentukan posisi batas-batas pemilik tanah, pemetaan bidang tanah untuk pendaftaran hak atas tanah dan untuk kepastian hukum pemilik tanah (sertifikat).

c. Survei rekayasa

Mencakup pemetaan topografi skala besar sebagai dasar perencanaan dan desain rekayasa seperti jembatan, jalan layang, dan bendungan.

d. Survei tambang

Mencangkup teknik-teknik khusus yang diperlukan untuk menentukan posisi dan gambar proyeksi obyek, baik di bawah tanah maupun di permukaan bumi


Tidak ada komentar:

Posting Komentar